Pembuatan SIM A & C di Polrestas Jambi

Kamu yang ingin mengendarai kendaraan tentu saja harus punya SIM. Hal ini pastinya sudah kamu mengerti. Kalau tak ada SIM, bisa-bisa kamu bakal ditangkap polisi karena tak memenuhi syarat tersebut. Namun, tahukah kamu bahwa ada satu hal lain lagi yang harus kamu mengerti mengapa alasan membuat SIM. Apa itu? Kepemilikan dokumen tersebut mengartikan kamu sudah mengerti rambu-rambu lalu lintas dan cara berkendara. Ini poin pentingnya!
Cara membuat SIM bisa jadi sangat gampang! Yap, apalagi kalau menggunakan cara ilegal seperti misalnya ‘SIM tembak’, istilah untuk pengajuan SIM tanpa melalui prosedur seharusnya. Namun, di sini, sekali lagi, pembuatan SIM sebenarnya menandakan kamu sudah siap dan mengerti cara berkendara. So, sekarang, yuk, bikin SIM secara legal – prosesnya tanpa ribet, kok.
Persyaratan yang diberlakukan bagi para pengendara yang ingin punya SIM, antara lain adalah sebagai berikut: Memenuhi persyaratan administratif, kamu harus sehat jasmani dan juga rohani, paham peraturan lalu-lintas yang berlaku serta sudah bisa mengemudikan kendaraan bermotor.
Sebelum kita bahas mengenai cara membuat SIM dan berapa biaya yang dikenakan, mari kenali terlebih dahulu jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia.
Jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia
Di Indonesia berlaku dua jenis Surat Izin Mengemudi berdasarkan golongan kendaraan yang dimiliki, yakni:
  • SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan.
  • SIM untuk kendaraan bermotor umum.
Sementara itu SIM untuk seseorang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan / pribadi, terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut kita lihat golongan SIM tersebut:
  • SIM A berlaku untuk mobil penumpang dan juga barang yang tidak melebihi kapasitas tidak lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1 berlaku untuk mobile penumpang ataupun barang dengan kapasitas lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 berlaku untuk kendaraan alat berat ataupun kendaraan penarik dimana kereta tempelannya tak lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM D diberikan untuk pengguna kendaraan khusus untuk mereka yang berkebutuhan khusus ataupun penyandang disabilitas.
Kemudian, SIM kendaraan umum berlaku untuk golongan berikut:
  • SIM A Umum bagi pengemudi mobil umum dan barang dengan kapasitas tak lebih dari 3500 kg.
  • SIM B1 Umum bagi pengemudi mobil penumpang serta barang dengan kapasitas lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum bagi pengendara kendaraan penarik ataupun kendaraan penarik dimana kereta tempelannya tak lebih dari 1000 kg.
Setelah mengetahui jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia, berikut cara membuat SIM secara legal. Berikut Workflow/Alur Kerja Proses Pembuatan SIM A & C :


Comments

Popular posts from this blog

Trik Menjawab Pertanyaan pada "Form Aplikasi Pelamar"

Latihan Soal Beserta Jawaban Query Dasar (SQL Server) #PART2

MOM (Minute Of Meeting)